Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Riau Dikukuhkan

Harijal - Senin, 29 April 2024 20:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/04/cf954e042024_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melaksanakan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM). Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (29/04/2024).

Pembentukan gugus tugas daerah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia. Kemudian, sebagaimana sudah tercantum juga dalam Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 322/III/2024 tanggal 20 maret 2024 tentang GTD BHAM Provinsi Riau.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto terpilih sebagai ketua GTD. Kemudian, untuk sekretaris di tunjuk Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Budi Argap Situngkir.

Dikatakan SF Hariyanto, pengukuhan ini upaya untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap HAM dalam konteks dunia bisnis. Kelompok kerja yang diisi oleh ASN Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau ini agar dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya.

“Pengukuhan gugus tugas daerah Bisnis dan HAM provinsi adalah langkah penting yang menunjukkan komitmen dengan memastikan bahwa bisnis di tingkat lokal beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Pj Gubernur.

Keberadaan GTD BHAM adalah wujud komitmen dan langkah konkret Pemprov Riau dalam melindungi HAM di semua lini kehidupan, termasuk dalam ranah bisnis. Gugus tugas ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan bisnis di Riau tidak melanggar HAM serta membantu penyelesaian masalah terkait hak asasi manusia yang muncul dalam konteks bisnis.

“Gugus tugas ini berperan dalam mengawasi, mengkoordinasikan serta memfasilitasi implementasi kebijakan terkait HAM dalam konteks aktivitas bisnis di wilayah,” jelasnya.

Diungkapkan, pada keseluruhan peraturan ini memiliki potensi untuk mengubah paradigma bisnis di Indonesia khususnya Riau, dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai bagian integral dari keberlangsungan dan pertanggungjawaban sosial perusahaan.

Namun yang sangat dibutuhkan adalah implementasi efektif dan seluruh anggota cermat dari pelaksanaan program ini juga akan menjadi kunci keberhasilannya. Oleh karena itu, mereka akan menjadi pusat informasi dan advokasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kegiatan bisnis.

“Sehingga pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM provinsi menjadi langkah awal yang sangat positif dalam memastikan bahwa aktivitas bisnis berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan serta menghormati hak asasi manusia,” ungkapnya.(mr)

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman

Pemerintahan

Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel

Pemerintahan

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek

Pemerintahan

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Pemerintahan

Sumatera Dikepung Hotspot! Terpantau 1589 Titik Panas

Pemerintahan

LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru