DPMTSP Rohil Taja Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Harijal - Rabu, 13 Desember 2023 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/12/b79778122023_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Rohil

ROHIL - Pemerintah saat ini telah menerapkan pelayanan satu pintu dengan mengembangkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan adanya OSS, pengurusan perizinan semakin mudah seperti izin lokasi, lingkungan dan bangunan maupun izin operasional untuk kegiatan usaha baik ditingkat pusat ataupun daerah. 

"Bisa dikatakan, OSS adalah pintu gerbang atas semua perizinan lainnya. Contohnya, izin Ekspor Import, TKDN, SNI dan izin lainnya," kata Rahmad L Dian, narasumber dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) dalam acara Bimtek dengan tema "Sosialisasi Implemenatasi Pengawasan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko" pada Rabu (13/12/2023) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Dikatakan Rahmad, setiap pelaku usaha harus menginput berkas persyaratan melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan terbitnya NIB, maka SIUP, TDP. HO dan SITU tidak berlaku lagi.

Dikatakannya lagi, dasar hukum pengurusan izin usaha adalah UU Nomor 26 tentang cipta kerja yang sudah disyahkan oleh pemerintah baru baru ini.

"Dalam OSS ada juga Angka Pengenal Impor dan setiap badan usaha harus memiliki NIB. Satu usaha harus punya satu NIB," cetusnya.

Menurutnya, dalam kolom Nomor Induk Berusaha (NIB) akan muncul kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yakni klasfikasi kegiatan baik berupa barang dan jasa. 

Sementara itu, tempat sama, kepala DPM-PTSP Provinsi Riau Joko Priatmoko mengatakan,  setiap kegiatan usaha akan selalu diawasi minimal satu kali dalam setahun untuk penilaian kepatuhan pelaku usaha. Baik itu kepatuhan tekhnis maupun kepatuhan administrasi. 

Pengawasan tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha terkait nilai standar dan usaha.

Sebagaimana diketahui, program Bimtek ini diperuntukkan peserta yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit dan Perkebunan. Acara ini juga dihadiri Asisten III Ali Asfar, Kadis DPMSTP Cici Sulastri dan Kabid Disperindagsar Nasrullah. (rls/dkf)

Berita Terkait

Pemerintahan

Peduli Dampak Kabut Asap, PWRI Rohul dan LSM KOREK Salurkan Masker kepada Pengguna Jalan

Pemerintahan

BPBDPK Riau Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Pekanbaru

Pemerintahan

MTQ Sialang Rampai Dibuka, Momentum Syiar Kecintaan terhadap AlQuran ‎

Pemerintahan

Jelang Pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar Mantapkan Persiapan

Pemerintahan

Ini Sumber Asap yang Selimuti Riau

Pemerintahan

Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi