Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Permenpan-RB, Pejabat Diingatkan Bangun Komunikasi Yang Baik

Harijal - Senin, 11 Desember 2023 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/12/9e5702122023_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY membuka secara resmi Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Senin, 11 Desember 2023 di Ballroom Lancang Kuning Furaya Hotel Pekanbaru.

Bustami menjelaskan dengan terbitnya Permenpan-RB tersebut diharapkan agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih agile, lincah, cepat, dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.

“Dengan telah lahirnya Permenpan-RB ini, maka tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja,” jelas Bustami.

Kemudian lanjutnya, sebelum diterapkannya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada tim penilai angka kredit, ke depannya pasca diterbitkannya Permenpan-RB ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.

Dalam Permenpan-RB ini juga telah diatur mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional, kategori dan jenjang JF, Pengusulan dan penetapan JF, pengangkatan dalam JF, ujar Bustami.

Selain itu lanjutnya, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari JF, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi.

“Sebagai tindak lanjut atas Permenpan-RB dan RB tersebut secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Bustami.

Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat, pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja, ungkap Bustami.

Bustami berharap kepada pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya.(inf/her)

Berita Terkait

Pemerintahan

Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS

Pemerintahan

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Pemerintahan

Pemantauan secara Rutin, Polsek Kandis Jaga Kesehatan Tanaman Jagung Bersama Petani

Pemerintahan

Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg

Pemerintahan

Hendry Munief Senam bersama DPC PKS Tuah Madani

Pemerintahan

Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026