Baznas Siak Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolaan Zakat

Harijal - Rabu, 22 November 2023 20:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/11/3a130d112023_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
man/siak

SIAK - Dalam rangka memiliki rasa aman dan legal dalam pengelolaan zakat di masjid dan musalla dan lainnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak lakukan penyuluhan hukum terkait pengelolaan zakat, Rabu (22/11/23).

Dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat. Demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melalui kasi Jatun, Gebri Pratama, SH.

Penyuluhan yang berlangsung di Graha BAZNAS Kabupaten Siak, hadir dalam acara tersebut ketua BAZNAS kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka 1 Syukron Wahib, M.Pd, Waka 2 H.Sukijo, Waka 3 H. Sowwam Amin, SH, Waka 4 Rojikin, S.Ag, dan perwakilan setiap UPZ Kecamatan. 

Dalam sambutannya H. Samparis Bin Tatan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi.

Dalam acara tersebut Bapak Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau juga menjelaskan tentang Hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat.

"BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan atau pengelolaan zakat, atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi. Maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang zakat ataupun undang-undang tipikor," kata Samparis.

Samparis Bin tatan mengajak kepada seluruh masjid dan mushalla yang ada di kabupaten Siak agar mengurus legalitas sebagai amil ke BAZNAS Kabupaten siak, karena tak lama lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan sehingga pengelolaan zakat aman secara regulasi dan aman secara syar’i, pungkasnya.(man)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Pemerintahan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan