SIAK - Dalam rangka memiliki rasa aman dan legal dalam pengelolaan zakat di masjid dan musalla dan lainnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak lakukan penyuluhan hukum terkait pengelolaan zakat, Rabu (22/11/23).
Dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat. Demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melalui kasi Jatun, Gebri Pratama, SH.
Penyuluhan yang berlangsung di Graha BAZNAS Kabupaten Siak, hadir dalam acara tersebut ketua BAZNAS kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka 1 Syukron Wahib, M.Pd, Waka 2 H.Sukijo, Waka 3 H. Sowwam Amin, SH, Waka 4 Rojikin, S.Ag, dan perwakilan setiap UPZ Kecamatan.
Dalam sambutannya H. Samparis Bin Tatan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi.
Dalam acara tersebut Bapak Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau juga menjelaskan tentang Hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat.
"BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan atau pengelolaan zakat, atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi. Maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang zakat ataupun undang-undang tipikor," kata Samparis.
Samparis Bin tatan mengajak kepada seluruh masjid dan mushalla yang ada di kabupaten Siak agar mengurus legalitas sebagai amil ke BAZNAS Kabupaten siak, karena tak lama lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan sehingga pengelolaan zakat aman secara regulasi dan aman secara syar’i, pungkasnya.(man)