Ini Beda Status PNS & PPPK di UU ASN 2023!

Harijal - Jumat, 06 Oktober 2023 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/10/63355b102023_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan menyetarakan penghasilan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati demikian tetap ada yang membedakan kedua status pegawai ini, yaitu perihal masa pekerjaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menuturkan masa kerja PNS berlaku sampai pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

"Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," kata Syamsurizal dikutip Jumat, (6/10/2023).

Syamsurizal mengatakan meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan. Sebab, kontrak PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

Dia menjelaskan batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sedangkan, PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun. "Jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK," kata dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.

Kontrak bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya. BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat.

Syarat itu adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.(sumber)

Berita Terkait

Pemerintahan

Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polsek KSKP Inhil Turun Tangan Pupuk Tanaman Jagung

Pemerintahan

SF Hariyanto Ingin Pembangunan Fisik di Sekolah Dilaksanakan OPD Teknis

Pemerintahan

SF Hariyanto Tegaskan ASN Setwan Riau, Jangan Ada Lagi Masalah SPPD

Pemerintahan

Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing

Pemerintahan

Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai

Pemerintahan

SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau