KUANSING-Selama event pacu jalur Nasional yang berlangsung di Tepian Narosa Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup No. 17 Tahun 2023. Untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu , sedangkan sepeda motor 5 ribu.
Dikatakan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, Selasa (22/8/23) siang, tarif parkir ini disosialisasikan secara menyeluruh dan akan dipantau di lapangan.
Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, ditegaskan mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing ini adalah pungli dan masyarakat diminta membuat dokumentasinya dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak pelakunya
Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.
Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan.
Pihaknya mohon maaf kepada pengendara jika terjadi ketidaknyamanan selama pelaksanaan event Pacu Jalur Nasional berlangsung, "yang disebabkan buka tutup ruas jalan," tutupnya.(JM)