Masyarakat Dua Kampung di Koto Gasib Terima Sertifikat Program Tora

Harijal - Rabu, 12 Juli 2023 22:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/07/98f5b9072023_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Siak

SIAK - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 870 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021 yang merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, di Gedung Dharma Sakti, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.

“Program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, melalui BPN Kabupaten Siak,” ujar Bupati Alfedri di Buatan II Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, program ini terlaksana berkat kepedulian semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Secara masif ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah, sehingga program Tora bisa berjalan.

“Pertama saya mengucapkan terimkasih kepada BPN kabupaten Siak, yang memfasilitasi kegiatan ini, Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang menerima sertifikat pada hari ini, sertifikat ini jika di jadikan agunan, pastikan betul kegunaannya untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga,” pesan orang nomor satu di Siak itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Siak Tarbarita Simorangkir menyampaikan kehadiran program reforma agraria merupakan amanat peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Salah satu subjeknya adalah pelepasan hak dari kawasan hutan. Kegiatan redistribusi tanah ini, merupakan program Strategis Nasional melalui Kementrian ATR di teruskan kantor pertanahan kabupaten siak yang telah menerbitkan sebanyak 1351 sertifikat.

“Pada tahun 2021 telah kami selesaikan 355 dan telah kita serahkan sebanyak 51 sertifikat, sisanya sebanyak 304 sertifikat kita serahkan serentak di dua Kampung, yaitu Buatan 1 dan 2 dengan jumlah yang sama,” ungkapnya.

Kepala BPN juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menyerahkan sertifikat Tora.

“Negara hadir untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat Redistribusi tanah tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Di Buatan 2 ini, kita juga sudah menyelesaikan 996 sertifikat yang sudah kita serahkan sebanyak 126 kepada masyarakat, dan hari ini berkat dukungan Bupati Alfedri kita akan menyerahkan 870 sertifikat,” tutupnya.(mcs/inf)

Berita Terkait

Pemerintahan

Borong 32 Emas di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026, Pekanbaru Juara Umum

Pemerintahan

Dari Angka 6000-an, Hotspot Sumatera Tinggal 671, Langit Pekanbaru Cerah Diguyur Hujan

Pemerintahan

Gondol Aki Mobil, Pria Pengangguran di Rumbai Dibekuk

Pemerintahan

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Dampingi Pemberian Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Pemerintahan

Niat Tulus Andi Saing Bangun Desa Teluk Sono, Gayung Bersambut dengan Masyarakat Luas

Pemerintahan

Kesebelasan UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara II Kejuaraan Sepakbola Pulau Bayur 2026 Antar SSB Se-Riau