Pemkab Bengkalis dan TNI-Polri Mediasi Konflik Masyarakat Sakai vs PT Panahatan

Harijal - Rabu, 12 Juli 2023 20:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/07/908bda072023_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Bengkalis

DURI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri Selasa, 11 Juli 2023 menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban terkena benda tumpul bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari lalu. 

Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,  Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam. 

Ersan menyebutkan dari mediasi, berhasil disepakat lima ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam. 

“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” Ersan Saputra. 

Ditambahkannya, kepemilikan lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak, masyarakat Sakai dan PT Panahatan agar mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis. 

“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan  gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini. 

Diutarakannya, masyarakat Sakai maupun PT Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik. 

“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf/her)

Berita Terkait

Pemerintahan

Penerima Bansos Agar tak Terlibat Pinjol dan Judol

Pemerintahan

Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar

Pemerintahan

Syiar Dakwah, Azwendi Fajri Dukung Penuh Bengkel Da'i

Pemerintahan

Soal Konflik Lahan di Rupat, Pemkab Bengkalis Buka Audiensi dengan Masyarakat

Pemerintahan

Kemendukbangga/BKKBN RI dan Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Kampar Melek Isu Keluarga dan Stunting

Pemerintahan

Legislator PKS Minta 30 Korporasi Karhutla Ditindak Tegas