Dispusip Siak dan 13 OPD Lainnya Teken MoU dengan TP PKK Kabupaten Siak

Harijal - Selasa, 09 Mei 2023 21:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/05/ec5954052023_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Siak

SIAK, kabarmelayu.com - Dalam rangka meningkatkan kerjasama sebagai mitra pemerintah, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Siak juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang digelar oleh Tim TP PKK kabupaten Siak beserta 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dan organisasi keagamaan, yang berlangsung di Gedung Wanita Siak Sri Indarapura.

Demikian Hal ini di sampaikan Plt Kadis Dispusip Siak H.Hendrisan S.Sos.M.Si melalui  Kabid. Perpustakaan pengembangan pemanfaatan layanan  pembudayaan kegemaran membaca Syafrijaldi S.Pd .M.Sn kepada media Selasa (09/05/23) 

Syafrijaldi menjelaskan bahwa, Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Siak Ny, Hj, Rasidah Alfedri dengan 13 kepala OPD dan Ketua organisasi keagamaan.

Syafrijaldi melanjutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dalam membangun dan memberdayakan Keluarga. 

Seperti yang disampaikan Ketua TP PKK kabupaten Siak Rasidah Alfedri mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu untuk membangun kesamaan persepsi guna mempercepat keberhasilan pembangunan melalui pemberdayaan keluarga.

"MoU ini untuk menyamakan persepsi dengan OPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di kabupaten Siak,” ucapnya.

Lanjut Rasidah, PKK tidak diperbolehkan lagi untuk menerima dana hibah dari pemda, oleh karena itu PKK bekerjasama dengan OPD terkait untuk melaksanakan kegiatannya. Selain itu pendanaan kegiatan PKK bersumber dari pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Rasidah juga meminta agar keluarga besar TP PKK harus bergerak mendukung dan mensosialisasikan program prioritas yang saat ini didengungkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun ke-13 OPD yang menandatangi MoU tersebut diantaranya DP3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jelas Syarijaldi.

Laporan Sulaiman Siak

Berita Terkait

Pemerintahan

Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara

Pemerintahan

Penanganan 6,4 Km Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa, Bupati Afni Dorong Solusi Kolaborasi

Pemerintahan

Civitas FK Unri Hadapi Kebakaran, Praktik Langsung Gunakan APAR

Pemerintahan

Teror Harimau di Pulau Burung, BBKSDA Riau Pantau Gunakan Drone

Pemerintahan

Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

Pemerintahan

Sepakat Akhiri Polemik, Hotman Paris Minta Maaf Langsung ke Ketum PWI