JAKARTA - Tak butuh waktu lama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti.
Penunjukkan dilakukan menyusul penahanan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Ahad (9/4/2023) seperti dilansir kompas.com.
Penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.
Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.
Asmar sendiri merupakan Wakil Bupati, yang merupakan pasangan Muhammad Adil dalam pencalonan pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Keduanya dinyatakan sebagai pemenang dalam proses politik tersebut dan dilantik pada awal tahun 2021.
Adil berlatar belakang sebagai politisi, sementara Asmar adalah purnawirawan polisi berpangkat AKBP.(*)