JAKARTA - Guna memperjuangkan kebutuhan kayu jalur bagi masyarakat Kuantan Singingi, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wana Bakti Jl Gatot Subroto Jakarta (31/3/2023).
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dihubungi via seluler menjelaskan, jika kehadirannya di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk memperjuangkan kebutuhan kayu jalur untuk sebagian desa dan masyarakat Kuansing.
Pada kegiatan ini dirinya didampingi sejumlah Kepala OPD terkait, seperti Kepala DLH, Deflides Gusni, Kadis Pariwisata, Azhar, Kadis Pendapatan, Jafrinaldi, AP, Kadis Koperasi, Mardansyah serta Plt Kadis Perkebunan, Andriyama.
Di KLHK dirinya diterima langsung Direktur Pengendalian Usaha Panfaatan Hutan ( PUPH) Kementerian LHK, Ir Khairi Wenda, M.Si.
"Setelah kita sampaikan pokok permasalahan terkait kebutuhan kayu jalur masyarakat, disertai data yang kongkrit, KLHK melalui Direktorat PUPH, sangat merespon apa yang kita sampaikan dan usulkan," ucap Suhardiman.
"Diperkirakan, awal April nanti, surat persetujuan dari Kementrian LHK sudah bisa kita terima dan masyarakat yang sudah mengajukan penggunaan kayu untuk jalur, bisa segera mengeksekusinya," tegas Datuk Panglimo Dalam ini.
Sementara Kadis LH Kuansing, Deflides Gusni menambahkan, jika memang Kementrian LHK sangat merespon keinginan Pak Plt terkait usulan kebutuhan kayu jalur. Jadi tadi Pak Direktur PUPH menyampaikan ada beberapa opsi untuk keberlangsungan dan ketersediaan kayu jalur ini, terangnya.
Untuk opsi jangka pendek, kita tinggal menunggu surat persetujuan dari Kementrian LHK, karena memang kita sudah melalui sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan Dinas LHK Provinsi Riau. Adapun jumlah desa yang mengajukan pembuatan jalur baru hingga tahun 2023 mencapai 59 jalur, terang Deflides.
Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, surat persetujuan itu bisa segera kita terima. Dan kami sangat berterimakasih atas kesungguhan Pak Pit Bupati Suhardiman Amby, yang sangat atensi terhadap masalah ini, ujar mantan Camat Singingi itu.
Sedangkan Direktur PUPH KLHK Khairi Wenda, berjanji akan segera mengirimkan Surat keputusan Mentri Kehutanan tentang izin dan tata cara pemamfatan Kayu dalam Konsesi dan Kawasan hutan Untuk kepentingan Kebudayaan, sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemkab Kuansing.(RA)