LKPD Disampaikan Awal Waktu, Bupati Alfedri Harap Pemkab Siak Raih WTP

Harijal - Sabtu, 11 Maret 2023 23:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/03/805f1c032023_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Siak

PEKANBARU - Didampingi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Bupati Siak Alfedri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, Jum'at (10/3/2023).

Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Riau tersebut tidak hanya Kabupaten Siak, ada 3 (tiga) Kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang juga menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau, diantaranya Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Sebelum menyerahkan Laporan Keuangan, masing-masing Kabupaten terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LKPD yang didampingi Ketua DPRD masing-masing Kabupaten dan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia.

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kepala BPK Perwakilan Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan LKPD sebelum waktunya. Bahkan masih ada waktu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemerintah Daerah Siak sudah menyerahkannya, saya berikan apresiasi," ujarnya.

Selanjutnya sambung Kepala BPK RI tersebut, LKPD Unaudited yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.

"Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Siak Alfedri di temui menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten siak saat ini telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2022 tepat waktu. Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa laporan keuangan daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Pemerintah kabupaten Siak sudah melaporkan ke BPK pada awal bulan maret ini, dan berharap nantinya pemkab Siak dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian / WTP dan semoga dapat dipertahankan, serta dalam pengelolaan keuangan dapat lebih akuntabel, transparan, dan integritas lebih baik, ungkapnya," tutupnya.(man)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Pemerintahan

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus