Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah Program PTSL

Harijal - Kamis, 09 Maret 2023 18:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/03/fce136032023_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Siak

SIAK - Bupati Siak Alfedri menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 198 warga Tumang kecamatan Siak, kabupaten Siak. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Siak.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak kepada warga tumang. Program ini dilakukan secara bertahap,” ungkap Bupati Alfedri di Tumang, kecamatan Siak, Rabu (8/3/2023). 

Bupati Alfedri menambahkan melalui program PTSL diharapkan seluruh bidang tanah di kabupaten tahun 2024 sudah bersertifikat. Untuk kabupaten Siak sendiri total tanah yang sudah bersertifikat sekitar 65 persen. 

“Ini merupakan program Pemerintah Pusat, kita harapkan 2024 kabupaten Siak, 100 persen tercapai. Melalui Perpres no 88 tahun 2018 tentang PTDKH (Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan) semuanya sudah kita inventaris sejak 2019. Baik bentuk jalan kemudian juga pasilitas umum, sosial, kantor-kantor, polindes, pustu dan Babinsa, sarana ibadah termasuk pemukiman dan kebun masyarakat. Semua sudah kita inventaris. Juga sudah kita usulkan kementrian BPN,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat patut bersyukur atas program ini, secara bertahap semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan bisa terdata.

“Namun BPN memiliki anggaran terbatas, sehingga program PTSL ini secara bertahap dilaksanakan. Dengan penyerahan sertifikat ini kita harapkan kasus sengketa tanah dan lahan dapat berkurang di Tumang, karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat yang sah,” kata dia.

Penghulu Tumang Abdul Minan Putra mengucapkan terimkasih atas program PTSL ini, "Kami mengucapkan terimkasih kepada pak Bupati penyerahan sertifikat ini berdana di Kampung Tumang. Dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat kami berharap tahun depan bisa di programkan lagi untuk warga Tumang," tukasnya.(mcs/diskominfo/siak)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Pemerintahan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan