Momen Nataru, BBPOM Pekanbaru Lakukan Pengawasan, Ini Hasilnya

Harijal - Selasa, 27 Desember 2022 21:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/12/d66774122022_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru terus melakukan pengawasan obat dan makanan baik di sarana produksi dan distribusi.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan salah satu momen di mana potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau, BBPOM Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawan pangan. 

"Tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu," kata Yosef, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan dia, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Di mana pada 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern, pasar tradisional, dan pembuat parcel. 

Kegiatan intensifikasi digelar di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru, yang mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.

Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) tidak memenuhi ketentuan (TMK). 

"Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp25 juta," ungkapnya.

Terhadap temuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 18 tahun 2021 tentang pangan, yaitu pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," ucapnya.

Pihaknya juga mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," tutupnya.(*)

Berita Terkait

Pemerintahan

Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta

Pemerintahan

Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru

Pemerintahan

Aktivis Soroti Persoalan Agraria: Masyarakat Jangan Dipersulit

Pemerintahan

DPRD Riau Dorong Pembentukan Satgas Solar

Pemerintahan

Tekanan Fiskal, RAPBD-P Riau 2026 Fokus Pengendalian Belanja

Pemerintahan

Kelompok Tani Duta Tani Tanam Padi Gogo, Dorong Ketahanan Pangan di Pekanbaru