Sekda Arfan Usman: Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Siak Terus Diupdate

Harijal - Sabtu, 26 November 2022 16:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/11/f2da85112022_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Siak

SIAK - Badan Pangan Nasional melalui Koordinator Nasional Penyusunan Peta FSVA Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan paparkan hasil analisis tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) di Kabupaten Siak tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Sri Indrapura Room Komplek Perkantoran Bupati Siak Tanjung Agung, Rabu (23/11/2022).

Hal ini sebagai sarana informasi terupdate secara cepat dalam mengidentifikasi daerah yang rentan sehingga program dari berbagai sektor untuk segera mungkin mendapat respon untuk memberikan dampak yang lebih baik bisa terlaksana dan terkoordinasikan dengan merata.

Sekda Kabupaten Siak, Arfan Usman dalam sambutannya menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi negara saat ini dan di seluruh negara dunia mengalami ujian krisis kesehatan akibat pandemi covid-19 dan meletusnya perang ukraina yang mengakibatkan krisis pangan dan energi serta keuangan, sehingga berdampak dan mengancam jutaan jiwa masyarakat terancam akan kemiskinan ekstrim kekurangan pangan serta kelaparan.

“Selain itu untuk mengidentifikasi daerah yang rentan terhadap Ketahanan Pangan dapat dipetakan sesuai kondisinya, maka ini lah sarana informasi secara cepat untuk mengetahui berbagai sektor yang terdampak tersebut, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat memanfaatkan peta FSVA dalam perencanaan pemantapan ketahanan pangan di Kabupaten Siak,” sebut Arfan Usman.

Arfan Usman menambahkan, ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Sementara Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Nasional Rachmad Firdaus menyampaikan, Pemerintah untuk selalu bisa memberikan langkah nyata dalam upaya mendorong sinergi kebijakan pembangunan nasional, pusat dan daerah khususnya dalam membangun ketahanan pangan di kabupaten siak terutama dalam Penyusunan basis data atau instrumen pengendalian ketahanan pangan.

“Kerena Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau FSVA merupakan instrumen untuk mengidentifikasi tingkat kerentanan terhadap terjadinya rawan pangan di wilayah secara komprehensif FSVA”, ungkap Rachmad Firdaus.

Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan tersebut juga menegaskan, kegiatan ini sebagai arahan tepat sasaran dalam menerapkan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan dan disusun berdasarkan 3 aspek ketahanan pangan yakni 1. Aspek Ketersediaan, 2. Aspek Akses Pangan, 3. Aspek Pemanfaatan Pangan.(inf/siak)

Berita Terkait

Pemerintahan

Empat Bulan Puluhan Kejadian, Warga Pekanbaru Diimbau Waspada Kebakaran

Pemerintahan

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Pemerintahan

Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau

Pemerintahan

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Pemerintahan

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem

Pemerintahan

Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur