Dihadiri Ketua PA, Dinas PPPA Bengkalis Rapat Persiapan Itsbat Nikah

Harijal - Selasa, 20 September 2022 19:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/09/e6e76e092022_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Senin, 19 September 2022 gelar rapat persiapan itsbat nikah.

Rapat persiapan itsbat nikah dibuka Kepala Dinas PPPA diwakili Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan Yusnani.

Hadir dalam rapat Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Camat Bengkalis diwakili Kasi kesosbud Kecamatan Bengkalis Painiwan , Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPP & PA Kabupaten Bengkalis, Fitrianita eka putri

Kecamatan Bantan diwakili Kasi Kesosbud Siti Marsoah, Pengurus TP PKK Kabupaten Bengkalis Elly kusumawaty, kepala desa Bantan Tua diwakili kepala Dusun Danuri, Teluk Lancar Diwakili Kepala Dusun Budi Darmawan, Ulu Pulau Haryanto, dan Kepala Desa Palkun Samsul

Yusnani mengungkapkan Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. 

Dalam hal ini, Yusnani mengharapkan Camat Bengkalis bisa menyampaikan kepada kepala desa yang tidak hadir. dengan adanya rapat itsbat nikah pemohon dapat memenuhi syarat-syarat itsbat nikah yang telah ditetapkan.

“Program ini dibentuk untuk membantu mempermudahkan pengesahan nikah yang belum tercatat dalam hukum negara. Hal ini tidak terlepas dari kesediaan data dan kerjasama kita semua. Mudah-mudahan permasalahan pemohon ini bisa teratasi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim menjelaskan yang tidak lolos verifikasi dalam proses itsbat nikah yang harus dilakukan adalah menikah ulang di KUA Bengkalis walaupun usia pernikahannya sudah puluhan tahun. Untuk anak cara penyelamatan nya dilakukan penetapan asal usul anak.

Sementara itu Fitrianita Eka Putri, mengusulkan dana bermasa bisa digunakan untuk menggelarkan sosialisasi terkait hukum dan undang-undang lainnya meliputi Perlindungan Anak, KDRT dan yang terbaru Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022.

“Karena dalam hal seperti ini yang banyak di rugikan adalah anak dalam segi administrasi seperti (KK, Akte Kelahiran dan lain sebagainya),” ungkapnya.(inf/dkf)

Berita Terkait

Pemerintahan

2000 Hotspot di Sumatera Pagi Ini, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Biru

Pemerintahan

Kapolda Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres di Lingkungan Polda Riau

Pemerintahan

Tepis Keraguan Publik, Jokowi Pamer KTA PSI

Pemerintahan

Pameran Kriyanusa 2026, Dekranasda Bengkalis Dukung Perajin Naik Kelas

Pemerintahan

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Tahan Ratusan Ijazah Siswa, Ada Sekolah Negeri

Pemerintahan

PSPS Kantongi Poin Penuh di Kandang Sumsel United