Sertifikat Aset Pemerintah, Pemda Harus Proaktif Berkoordinasi Dengan Kakanwil BPN Riau

Harijal - Rabu, 31 Agustus 2022 13:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/08/4ac327082022_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir menyampaikan Pemda harus proaktif berkoordinasi dengan BPN Riau maupun cabang BPN lainnya di Provinsi Riau untuk menerbitkan sertifikat aset milik pemerintah.

Syahrir menyampaikan masih terdapat beberapa hambatan dan masalah dalam menerbitkan aset milik pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Riau.

Adapun permasalahan tersebut seperti, aset masuk dalam kawasan hutan, aset masuk dalam kawasan transmigrasi, kawasan titik gambut, serta aset tersebut masuk dalam sertifikat milik masyarakat.

Kemudian sebutnya, masalah lainnya adalah saat petugas BPN melakukan pengukuran di lapangan, sering ditemui tidak adanya batas wilayah. Sehingga membuat petugas kesulitan saat melakukan pengukuran. 

"Saat petugas kami di lapangan sering ditemui tidak ada batas wilayahnya. Kami sampaikan kepada pemerintah daerah tolong pasang tanda batasnya, itu tidak perlu mahal yang penting ada. Jadi kami melakukan pengukuran enak, atau minimal ada plang namanya," katanya, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (30/8/22).

Syahrir mengungkapkan, di lapangan juga sering terjadi keributan dengan masyarakat setempat, karena luas lahan yang ditentukan dalam dokumen tidak sesuai lagi dengan luas yang ada di lapangan.

"Hal-hal semacam ini kami minta diselesaikan Pemda dulu, baru diberikan ke kami pengukurannya," ucapnya.

Kakanwil BPN Riau juga meminta jika asetnya berada dalam kawasan hutan urus dulu perizinan dan lain sebagainya. "Jadi mohon betul-betul diperhatikan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengharap kepada pemerintah kabupaten/kota agar proaktif berkunjung ke kantor BPN. Minimal tiga kali berkunjung. Yakni pertama mengajukan permohonan, waktu pengukuran mendampingi petugas dan ketika mengambil sertifikat.

"Pesan saya mohon kepada pemerintah kabupaten kota untuk anggotanya proaktif ke BPN, ke BPN pertama mengajukan permohonan, waktu mengukur dampingi petugas, ketiga ambil sertifikat," tutupnya.(mcr)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kecewa, Asri Auzar Tuding Bistamam Lupa Janji

Pemerintahan

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Pemerintahan

Perpusnas Akui Naskah Kuno Syair Perang Siak Sebagai IKON 2026

Pemerintahan

Evaluasi BUMD Riau Diperketat

Pemerintahan

Satgas PKH Taja Sosialisasi di Inhil, Tegaskan Fokus Penertiban Korporasi

Pemerintahan

Gerakan Jumat Bersih, Sekda Inhil Gotong Royong Bersama di Area Islamic Center Tembilahan