Hindari Tindakan Melanggar Hukum, Pemkab Bengkalis Taja Sosialisasi Perundang-undangan PBJ

Harijal - Selasa, 28 Juni 2022 20:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/06/389e61062022_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfotik Kabupaten Bengkalis

PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan setiap pengadaan barang dan jasa harus selalu mengacu Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Selasa, 28 Juni 2022 di Hotel Novotel Pekanbaru.

Heri mengatakan dalam Perpres tersebut telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik, banyak pembaruan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai pada regulasi yang mengatur.

"Termasuk dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan penerapan e-katalog dan pelaksanaan program bela pengadaan," kata Heri.

Selanjutnya Heri menambahkan dalam mendorong masyarakat agar lebih selalu menggunakan produk Dalam Negeri dibandingkan produk impor, Pemerintah berupaya untuk selalu memperkuat struktur industri dalam negeri.

"Dalam upaya memberdayakan usaha lokal Pemkab Bengkalis siap untuk menerapkan e-katalog lokal karena memiliki manfaat seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat dalam menghemat anggaran agar lebih transparan," ujarnya.

Heri memaparkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan platform bela yakni Belanja Langsung sekitar 200 juta lebih per transaksi.

"Semua perubahan dan program baru dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus selalu di pahami secara baik agar tidak salah dalam melangkah sesuai dengan Surat Edaran KPK nomor 11 tahun 2021," tuturnya.

Heri juga berpesan untuk seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Kegiatan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memaksimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Yuki Satria Putra dan Gamadi Surya Putra. Kemudian dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ridho Pirmanda, dan Account Executive Mbizmarket Riau Dyah Hanif Citra.

Hadir dalam acara Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(inf/dkf)

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemotor Diduga ODGJ Terobos Tol Permai 

Pemerintahan

Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru

Pemerintahan

HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

Pemerintahan

Dinilai Terafiliasi Wahabi, GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin

Pemerintahan

Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini

Pemerintahan

Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT