Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Gelar Sosialisasi Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Harijal - Rabu, 22 Juni 2022 20:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/06/1d9e84062022_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfotik Kabupaten Bengkalis
Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin didampingi Kejari Rahmad Budiman saat menggelar sosialisasi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

BENGKALIS - Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Salah satunya menggelar sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha hotel, restoran dan pemilik tempat hiburan wilayah Kecamatan Bengkalis.

Menurut Kepala Bapenda, Syahruddin, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Bapenda Bengkalis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

"Untuk itu Bapenda sebagai leading sector pengoptimalan pendapatan daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak agar patuh dan taat membayar pajak," ajaknya.

Imbauan tersebut disampaikan Syahruddin dihadapan puluhan pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan di Ruang Rapat Kantor Bapenda Bengkalis, Rabu 22 Juni 2022.

Sebagai wajib pajak yang dikenai pajak 10 persen, Syahruddin menjelaskan bahwa pajak yang dibebankan kepada konsumen itu dalam pelaporannya menerapkan self assesment.

Dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Untuk mempermudah dalam pelaporan pajaknya, Bapenda Bengkalis telah menerapkan teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box.

Namun, diakuinya dari 192 wajib pajak di Kecamatan Bengkalis, baru 50 saja pelaku usaha yang sudah menggunakan alat tersebut.

"Kedepannya, seluruh wajib pajak terutama yang bergerak disektor perhotelan dan restoran bisa memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat," ungkapnya.

Diyakini Syahruddin juga, penerapan tapping box bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi hilang atau berkurangnya pemasukan pajak akibat pelaporan yang masih manual.

"Oleh karena itu kegiatan kali ini, kami menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam rangka mensosialisasikan penegakan hukum apabila ada unsur pelanggaran, khususnya ranah Perdata," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kajari) Rahmad Budiman menegaskan bahwa pihaknya sebagai mitra Bapenda Bengkalis mempunyai kewenangan dalam membantu pengacara wilayah perdata.

Namun, Rahmad memastikan hal tersebut tidak akan terjadi apabila wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi bagian dari masyarakat yang sadar dan taat pajak.(inf/dkf)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Pemerintahan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Pemerintahan

DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS

Pemerintahan

Terpilih Aklamasi, Achmad Faisal Reza Ketua Umum KONI Pekanbaru 2026-2030