PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada ratusan tiang reklame illegal. Pemko yang sudah membentuk tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut.
Tim diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Walikota Pekanbaru telah menandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda diantaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
"Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Ami, panggil Kepala Bapenda, Senin (20/12/2021).
Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. Ami menyebut, Bapenda sudah lakukan penilaian untuk mengetahui angka atau nilai tiang-tiang tersebut.
Selanjutnya, ratusan tiang reklame illegal itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. (**)