2 Poin Mendasar Rencana Perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024

Harijal - Jumat, 26 November 2021 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/11/218675112021_ini2poinmendasarrencanaperubah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.

PEKANBARU - Pada awal tahun 2021, Pemprov Riau telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun pertama 2020 dan evaluasi tahun kedua tahun 2021. Evaluasi ini sebagai dampak Pandemi COVID-19 yang merupakan rencana kesehatan dan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution saat berada di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Riau, Kamis (25/11). Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian rancangan Perda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau tahun 2019-2024. "Dekade ini berimbas pada semua lini kehidupan manusia baik masalah kesehatan, sosial, ekonomi bahkan sektor keuangan," kata Edy Nasution mewakili Gubernur Riau.

Lebih jelas Edy Nasution menyampaikan, bahwa evaluasi RPJMD ini sebagai langkah awal untuk menentukan apakah RPJMD perlu dilakukan perubahan atau tidak. "Kebijakkan dalam melakukan perubahan RPJMD ini tentunya sudah memenuhi persyaratan," terangnya.

Persyaratan itu sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat 1.c dan ayat 3 yang disebutkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

"Semua itu mencakup dalam berbagai aspek seperti terjadinya bencana alam, goncangan politik, kerisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau kebijakan perubahan nasional," imbuhnya.

Adapun yang menjadi perubahan mendasar yaitu, disebabkan dua poin di antaranya kerisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 dan kedua perubahan kebijakan nasional yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024.

"Dimensi perubahan terdiri dari evaluasi RPJMD dan Akuntabilitas kinerja," pungkasnya.

Rapat yang berlangsung di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan turut hadir perwakilan Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra serta seluruh fraksi DPRD Provinsi Riau dan tamu undangan lainnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Pemerintahan

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus