Pemprov akan Rekomendasikan Pembatalan Ranperda Parkir

Harijal - Jumat, 13 November 2015 21:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/6addb8112015_kabarmelayupenandatangana.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
rec
Ketua DPRD Kota Pekanbaru saat menandatangani Ranperda Pokok-pokok pPegelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kabar Melayu (PEKANBARU) - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemungkinan Pemprov akan merekomendasikan pembatalan pembatalan kenaikan tarif parkir tersebut, karena telah melanggar ketertiban umum.

"Soal kenaikan tarif parkir itu, saya tak tahu juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru. Tapi, dari hasil yang dikirim ke kita, ada hal yang harus dikaji lagi dan akan kita bahas dulu secara internal," kata Ikhwan di ruang kerjanya, Jumat (13/11).

Disinggung mengenai pengamatannya setelah membaca draf Ranperda tersebut, Ikhwan mengaku memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan karena dianggap telah melanggar ketertiban umum.

"Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat," tuturnya.

Sungguh pun telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, diterangkannya, Pemprov Riau tidak bisa serta merta membatalkannya begitu saja, tetapi, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan Perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan," terang Ikhwan Ridwan.

"Selasa, tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta bertemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami itu, setelah berkas itu kami terima. Dalam suratnya, Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9," tambahnya.

Hasil pembahasan dengan Mendagri, sebutnya lagi akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan kepada Pemko. Pada pasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan Peraturan Bupati atau Walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.

"Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat," tukasnya.(rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget

Pemerintahan

Akhyar Ilyas Tukangi PSPS Pekanbaru

Pemerintahan

Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta

Pemerintahan

LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintahan

LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan

Pemerintahan

Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau