Asisten I Setdaprov Riau Hadiri Edukasi Jabatan Fungsional Mediator Secara Virtual

Harijal - Kamis, 11 November 2021 14:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/11/2f69a2112021_asistenisetdaprovriauhadiriedu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, menghadiri kegiatan edukasi tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Di Ruang Kerja Asisten I Setda Riau Kantor Gubernur Riau, Kamis (11/11/21).

Asisten I Setdaprov Riau menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan strategis yang diselenggarakan Kemenaker, dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif di seluruh wilayah di Indonesia.

Ia menyebutkan, dalam pertemuan itu, tim Kemenaker juga memberikan informasi seputar birokrasi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, penyempurnaan struktur organisasi, dan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal sebagaimana diharapkan pemerintah.

"Tentunya dalam pertemuan ini diharapkan bagaimana upaya jabatan fungsional mediator ini bisa berperan aktif dan melaksanakan tugasnya secara optimal," ujar Jenri. 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Adriani menjelaskan, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial. Kemudian, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menjelaskan, bahwa pihak Kemenaker telah merancang upaya bagaimana kehadiran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ini tersedia jumlahnya dan bisa bekerja secara optimal.

Karena menurutnya, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ini sangat penting dan sebagai penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik dalam hubungan industri yang tidak baik.

"Tentunya dengan hadirnya pemerintah di semua kabupaten/kota dalam pertemuan ini diharapkan pejabat fungsional mediator industrial dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tutupnya.

Tutur hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Kepala BKD se Indonesia, Sekda Pemerintah Provinsi Se Indonesia, dan lainnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Pemerintahan

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus