Hadiri Resepsi Pernikahan Wartawan, Bupati Adil Serahkan KTP dan KK Baru

Harijal - Selasa, 09 November 2021 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/11/56f919112021__6540_hadiriresepsipernikahanwartawanbupatiadilserahkanktpdankkbaru.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfo Kepulauan Meranti

PULAU MERBAU - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi bagian dari kebahagiaan pernikahan Ernita dan Gunawan di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Bukan tanpa perjuangan, untuk mencapai lokasi resepsi pernikahan, Bupati dan rombongan harus mengarungi banjir rob akibat air laut yang meluap hingga kedalaman yang mencapai betis.

Bupati menunjukkan jika ia sangat dekat dengan wartawan dan kalangan media massa. Buktinya, di tengah kesibukannya, Senin (8/11/2020) pagi, Muhammad Adil masih sempat menghadiri dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada Gunawan yang merupakan seorang wartawan media online Goriau untuk wilayah liputan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati yang didampingi Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan dan juga Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Khairul menyerahkan langsung kepada pengantin dokumen kependudukan berupa e KTP yang sudah berganti status menjadi "Kawin", Kartu Keluarga (KK) pasangan suami-istri dan KK bagi masing-masing orang tua kedua mempelai.

Dalam keterangannya, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan pelaksanaan program "Ketuk Pintu Layani dengan Hati" yang telah dicanangkan Bupati.

Program tersebut dinamakan 'Tingkap' yang merupakan akronim dari Tiap Pernikahan Langsung Dapat Kartu Keluarga dan KTP.

Disampaikan, Tingkap adalah program bagi Pasutri yang baru melaksanakan akad nikah yang kemudian diberikan KTP elektronik dan KK dan tambahan akta perkawinan untuk non muslim.

Dikatakan Ramdan, bagi yang akan melangsungkan pernikahan untuk segera melaporkan ke Disdukcapil ataupun UPTD Dukcapil Kecamatan terdekat agar segera diterbitkan dokumen kependudukannya sesuai dengan status dan alamat yang baru.

Adapun syarat dalam pengurusan administrasi program Tingkap, calon pengantin cukup menginformasikan kepada petugas UPTD ataupun di Disdukcapil dengan menyerahkan KK asli dan foto copy serta surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita dan pria. Ditambah dengan foto copy surat nikah mempelai serta KTP nya.

"Begitu pasangan pengantin selesai akad nikah, mereka akan mendapatkan dokumen baru KTP elektronik dan KK baru dengan status sebagai suami istri. Semoga ini bermanfaat dan menambah kebahagiaan kepada kedua mempelai," kata Ramdan.

Dikatakan Ramdan, pengurusan dokumen ini bisa diselesaikan dengan hitungan menit, lebih cepat dari target layanan tersebut yakni pelayanan prima satu hari. Tidak hanya itu, program super cepat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Ditambahkan, program ini dimaksudkan memberikan pelayanan kemudahan dan membahagiakan pasangan pengantin dengan status baru di KTP elektronik dan KK. Biasanya, dokumen tersebut diurus ketika ada kepentingan, bahkan ada juga yang mengurus saat mereka sudah punya anak ketika hendak membuat akta kelahirannya, dan untuk pengurusan dulunya pun terbilang sangat lama.

"Setiap pasangan pengantin langsung mendapatkan e-KTP dan KK berstatus kawin secara gratis usai melangsungkan akad nikah. Ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kalau dulu pengurusannya terhitung sangat lama," ujarnya.

Ramdan juga mengatakan, selain meringankan kewajiban pasangan dalam memperbarui dokumen kependudukan mereka, program ini juga menguntungkan Disdukcapil. Pasalnya, setelah dokumen kependudukan diterbitkan pihaknya bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan. (**/bom)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Pemerintahan

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Pemerintahan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pemerintahan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pemerintahan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pemerintahan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus