Asisten I Pimpin Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tahap II

Harijal - Senin, 08 November 2021 16:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/11/e1192f112021_asistenipimpinrapatforumkomuni.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting memimpin rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama tahap II Provinsi Riau di ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Senin (8/11/2021).

Dalam Sambutannya, Jenri menekankan bahwa pelayanan kesehatan sangat penting terutama dimasa pandemi covid – 19. 

“Kita tingkatkan lagi pelayanan sosial baik di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan dan masalah bansos. Agar pelayanan terhadap kesehatan dapat kita penuhi” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jambi Riska Adiyati menyampaiakan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga bahwa, pada tahun 2022 bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan berupa Nota Kesepakatan.

“Berlaku sampai 5 tahun dan dapat diperpanjang serta dilengkapi dengan rencana kerja yang dapat diperbarui tiap tahunnya” ucapnya.

Lebih lanjut Riska menyampaiakan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial paling lama enam bulan setelah penonaktifan dapat diaktifasi kembali.

“Mereka bisa melapor ke Dinsos masing – masing, kemudian Dinsos mengeluarkan rekomendasi bahwa mereka dapat untuk melakukan aktifasi. Jika setelah enam bulan tidak ada data mereka di DTKS maka akan dinonaktifkan secara permanen” jelasnya.

Kemudian, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan bahwa pihaknya sejak 2020 telah mempercepat proses pembayaran kepada pihak Rumah Sakit

“Saya berharap rumah sakit harapannya lebih efisien. Dengan adanya BPJS interfensi terpotong oleh menajemen yang lebih berani untuk menkankan itu”

Turut hadir dalam rapat Kepala BPJS Kota Pekanbaru, Nora Dwita Manurung, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Riau , Mimi Yuliani, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Yohanes, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jonli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Yurnalis, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Purnama Irawansyah, Sekretaris Dinas Sosial Zamzami. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Mulai Hari Ini Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Bypass

Pemerintahan

Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar

Pemerintahan

HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota

Pemerintahan

Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Pemerintahan

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI