Melalui Bankeu Pemprov Riau, Pemkot Pekanbaru Bangun Rumah Layak Huni

Harijal - Selasa, 12 Oktober 2021 16:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/10/b99ab0102021_melaluibankeupemrovriaupemkot.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pembongkaran rumah tidak layak huni secara simbolis, dilakukan oleh Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra SH di Pekanbaru. (foto arsip pekanbaru.go.id)

PEKANBARU - Berbagai upaya dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, dalam meringankan beban masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH). Lewat bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2021 yang didapatkan, Dinas Perkim akan membangun rumah layak huni (RLH).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, Senin (11/10) menyalurkan 40 persen anggaran Bankeu ke kas daerah Pemerintah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perkim memulai proses pembangunan.

Proses pembangunan ditandai dengan melakukan pembongkaran RTLH yang ditempati oleh Suripno di Kelurahan Meranti Pandak, Gang Rumbio RT 04/ RW 13.

Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Ardhani kepada media melalui Kepala Bidang Perkim, Suryana, Senin (11/10) sore menyampaikan, dari 162 unit yang sebelumnya sudah melalui verifikasi, yang tidak bisa terlaksana sebanyak 13 unit.

"Dengan masuknya anggaran ke Kasda Pemerintah Kota Pekanbaru, maka Pokmas pada 25 kelurahan [Kelompok Masyarakat] dapat langsung melakukan pekerjaan dengan melakukan pembongkaran rumah," ujar Surnyan melalui keterangan resmi dikutip dari laman pekanbaru.go.id.

Lanjut Suryana, pihaknya berharap kepada Pokmas agar dapat menggesa proses pembangunan RLH hingga terealisasi dengan baik.

"Mulai hari ini 11 Oktober, Pokmas sudah dapat menyiapkan pemberkasan untuk pencairan dana dari Pemko ke rekening Pokmas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

"Pokmas bersama masyarakat dapat bahu membahu dalam percepatan pembangunan RLH agar tepat waktu. Sehingga dapat mengajukan pencairan berikutnya ke Pemerintah Provinsi Riau," ucapnya.

Pembongkaran RTLH secara simbolis dilakukan oleh Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra SH, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Meranti Pandak Yulianto, Ketua RT 04/ RW 13, dan disaksikan PPTK dan PPK Dinas Perkim.

Terkait pembangunan RLH, Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Dinas Perkim.

"Terimakasih kita ucapkan kepada tim dari Perkim yang telah menyempatkan waktu untuk hadir bersama tim dari kelurahan, bersama Pokmas. Untuk secara simbolis meresmikan pembongkaran salah satu rumah tidak layak huni yang ada di Kelurahan Meranti Pandak. Karena dengan dimulainya pembongkaran tersebut, maka dimulailah pembangunan rumah layak huni untuk tahun 2021 ini," ucapnya.

"Berkat perjuangan rekan-rekan kita (dari Dinas Perkim) ini, dana hibah dari provinsi itu dapat terlaksana dengan baik. Dengan kesungguhan, dengan keberanian, dengan ketaatan kepada peraturan dan juknis yang telah ditetapkan untuk realisasi penggunaan anggaran, mereka jalan dengan semestinya. Sehingga rumah layak huni yang kita harapkan itu benar-benar terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (MC)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Pemerintahan

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Pemerintahan

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Pemerintahan

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Pemerintahan

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka

Pemerintahan

Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan