Gubri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Hingga Tingkat RT/RW

Harijal - Selasa, 21 September 2021 15:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/c23ec0092021_gubriterbitkaninstruksiperpanjan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Gubernur Riau telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 198 /INS/HK/2021 yaitu berkaitan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Selasa (21/9/2021).

"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," ujar Riski.

Lebih lanjut ia menjelaskan, isi dari instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Wali Kota se-Riau diantaranya yaitu, pertama, Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 2 (dua) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021. 

Kedua, Bupati Siak dan Kepulauan Meranti Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.

Ketiga, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kelima, Diktum Keenam, dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Keempat, Bupati sebagaimana dimaksud Diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Keempat, Diktum Keenam dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

Untuk mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor : 190/INS/HK/2021 tanggal 7 September 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021," tutupnya. (MC)

Berita Terkait

Pemerintahan

Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall

Pemerintahan

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Pemerintahan

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Pemerintahan

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Pemerintahan

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Pemerintahan

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga