Tarif Parkir Mahal Bakal Berlaku Sebentar Lagi

Harijal - Selasa, 22 November 2016 17:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/e800f7112016_tarifparkirmahal.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Masyarakat Kota Pekanbaru akan merogoh kocek lebih dalam pada waktu dekat ini. Sebab, Perda retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah diverifikasi oleh Gubernur Riau (Gubri) dan akan diberlakukan di seluruh Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui dalam Perda tersebut, kenaikan tarif parkir mencapai 400 persen. Tarif parkir di Kota Pekanbaru dibagi menjadi empat zona yaitu, zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Di Zona III, roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp1.000, dan roda 6 Rp10.000. Zona IV, roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.

Meski sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, Ketua Pansus Perda retribusi parkir ditepi jalan umum, DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH,MH, mengaku belum menerima berkas Perda parkir tersebut. DPRD sendiri belum mengetahui apa yang menjadi rekomendasi dalam tarif Perda parkir yang dibuat tersebut.

"Sampai sekarang Perda itu belum sampai ke tangan kita. Kalau berkas Perda parkir ini telah disampaikan kepada kita melalui pemerintah kota, kita akan melihat rekomendasinya seperti apa," kata Ida, kepada wartawan, Selasa, (22/11/16).

Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda parkir ini nantinya tidak akan ada evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyusuaian terhadap zona parkirnya saja.

"Tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyusuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan ditahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota," tuturnya.

Sebelum penerapan tersebut diberlakukan, bisa diberlakukan, Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru terlebih dahulu.

"Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan," terangnya.

Meski mahal, Ida menyebut bahwa Perda parkir tersebut jika terapkan, akan membenahi dan menjangkau persoalan kemacetan di Pekanbaru.

"Masyarakat akan paham ketika perda ini diberlakukan nanti. Perda parkir tersebut jika terapkan, baik kedepan," pungkasnya.(rec)   

 

Berita Terkait

Pemerintahan

Dilantik Besok, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna

Pemerintahan

KPA Goes to School, ‎Wawako Markarius Anwar Edukasi Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

Pemerintahan

Gelar Doa Bersama, Wabup Inhil Mohon Keselamatan dan Keberkahan Daerah

Pemerintahan

Rentang Januari-Juli 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 72 Ekor Ular di Permukiman Warga

Pemerintahan

Buaya Muara Mengamuk di Desa Undan Inhil, Naik ke Darat Kejar Warga

Pemerintahan

Wabup Bagus Santoso Lepas Kontingen Pramuka Bengkalis Menuju Jambore Nasional Cibubur Jakarta