Asisten I Setdaprov Riau Pimpin Rapat Verifikasi dan Identifikasi Peraturan Daerah

Harijal - Senin, 06 September 2021 15:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Jenri Salmon Ginting memimpin rapat terkait Verifikasi dan Identifikasi Peraturan Daerah Provinsi Riau juga Peraturan Gubernur Riau sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlangsung di ruang Rapat Melati kantor Gubernur, Senin (6/9/2021).

Jenri menjelaskan pada bulan November 2020 presiden secara resmi telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"UU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode Omnibus law yang membentuk satu UU tematik yang mengubah berbagai ketentuan  yang diakui dalam berbagai Undang-Undang lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi, tujuan dari UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi dan perizinan, meningkatkan kualitas investasi, menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta makin memberdayakan UMKM dalam peningkatan ekonomi rakyat.

Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan UU pelaksana baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

"Dari sedemikian banyaknya dampak UU Cipta Kerja terhadap regulasi yang ada maka sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja pemerintah harus melakukan verifikasi dan indentifikasi produk hukum daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Jenri menuturkan arahan dalam tindak lanjut dari UU Cipta kerja ini seperti melakukan perubahan, pencabutan atau menerapkan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sesuai dengan UU cipta Kerja.

"Dengan verifikasi dan identifikasi produk hukum daerah ini dapat terwujud perda dan perkada yang lebih berkualitas, responsif dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan didaerah," tuturnya

Selain itu, ia menyampaikan Biro Hukum Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan menyurati perangkat daerah yang ada di Provinsi Riau dimana perangkat daerah tersebut dinas pariwisata, dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), dinas perkebunan, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan dan sebagainya.

Pihaknya berharap untuk kedepannya komunikasi, koordinasi antar OPD - OPD terkait, kepala daerah dan Biro Hukum bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua dalam membangun Riau yang lebih baik lagi," tutupnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Pemerintahan

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Pemerintahan

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Pemerintahan

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Pemerintahan

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Pemerintahan

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka