PEKANBARU - Polda Riau mengultimatum masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan hasil test PCR (polymerase chain reaction) palsu. Bila kedapatan menggunakan surat palsu tersebut sanksi pidana bakal diterapkan.
Baru-baru ini, aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru kembali mengamankan 5 orang pengguna surat PCR palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Untuk itu, Polda Riau mengingatkan masyarakat pengguna transportasi udara untuk tidak main-main atau mencetak surat PCR ataupun Swab antigen Covid-19 palsu saat akan berpergian.
"Para calon penumpang pesawat di himbau untuk tidak menggunakan hasil test PCR palsu karena akan ada sanksi pidana bila kedapatan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Selasa (24/8/2021) malam.
Kombes Sunarto menuturkan, mereka yang menggunakan surat palsu terkait Covid-19 bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis. Salah satunya dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sama satu lagi di KUHP juga ada Pasal 264 pemalsuan data otentik ini bisa kita jerat, bisa terancam dipidana penjara selama 6 tahun," kata dia.
Untuk menghindari surat keterangan test PCR palsu, Sunarto menyarankan agar masyarakat ikuti aturan yang ada dengan melakukan test di rumah sakit yang resmi dan terpercaya.
“Lakukan test PCR di fasilitas kesehatan yang resmi, atau valid. Karena penggunaan test PCR palsu bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas,” tegas Sunarto.
Polresta Pekanbaru sebelumnya, pada Sabtu (21/8/2024) dan Minggu (22/8/2021) kembali mengamankan 5 orang pengguna dokumen palsu terkait Covid-19 di Bandara SSK II Pekanbaru.
Adanya 5 orang calon penumpang pesawat yang diamankan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, saat dikonfirmasi.
"Benar, ada 5 yang kita amankan terkait dokumen palsu Covid-19 di Bandara SSK II Pekanbaru," kata Juper. (D2)