Jasa Raharja Dukung Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Harijal - Sabtu, 21 Agustus 2021 10:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/bf0cb1082021_jasaraharjadukungpemprovriauha.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Riau Hamzah Arridho mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau seperti Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Jasa Raharja sangat mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Provinsi Riau," ungkapnya di ruang podcast Haidir Anwar Tanjung yang disiarkan dan dapat diakses melalui YouTube resmi Diskominfotik Riau, Jumat (20/8/2021). 

Hamzah menyampaikan pemberlakukan penghapusan denda pajak bermotor ini sebagai bentuk dukungan dari Jasa Raharja terhadap Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembahasan sanksi administratif dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pembayaran STNK itu ada namanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan SWDKLLJ ini sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemilik kendaraaan bermotor terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraannya.

Pihaknya juga menyampaikan dalam hal ini Jasa Raharja bersama Bapenda juga Ditlantas memberikan pembebasan denda untuk tahun-tahun yang lalu, semisal apabila ada tunggakan 2 atau 3 tahun itu dendanya dihapuskan.

"Sedangkan denda untuk tahun berjalan itu tetap dikenakan untuk SWDKLLJ-nya namun dilakukan secara progresif sebagaimana ketentuan sebelumnya bahwa denda progresif ini kita berlakukan,"

Ia menambahkan nominal yang dikeluarkan untuk pembayaran denda pajak ini tidaklah banyak, seperti untuk sepeda motor jika keterlambatan 1 hari sampai 90 hari  hanya terkena biaya RP8.000 sedangkan untuk roda empat seperti mobil dendanya hanya Rp35.000.

Sementara itu, pihak Ditlantas melalui IPTU Kaliman Siregar PAUR SIE STNK mengatakan upaya yang sudah pihaknya persiapkan dalam menangai Pergub nomor 30 tahun 2021 seperti menyiapkan lonjakan wajib pajak.

"Sudah merupakan suatu hal yang lazim karena pada salah satu program pemerintah seperti adanya penghapusan pajak, penghapusan denda itu pasti terjadi lonjakan wajib pajak yang bisa meningkat sampai 100 persen," 

Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan beberapa alternatif lain seperti Samsat Drive Thru yang berguna untuk meminimalisir kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini. 

"Kita juga membuat beberapa unit pembantu seperti ada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan samsat keliling agar masyarakat bisa lebih mudah dalam membayar pajak saat ini," pungkasnya. (MC)

Berita Terkait

Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Pemerintahan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Pemerintahan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Pemerintahan

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Pemerintahan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Pemerintahan

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih