SELATPANJANG, riaueditor.com - Operasi yustisi yan digelar aparat gabungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menjaring 5 orang warga yang tidak menggunakan masker, Selasa (13/7/2021) di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.
Operasi ini digelar guna menegakkan kedisiplinan warga pada protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan Covid-19. Mereka yang terjaring langsung ditegur baik secara lisan maupun tertulis, serta dikenakan sanksi sosial berupa membaca surat pendek hingga push up.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.Ik mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan kembali mengingatkan dan mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Agar tidak tertular virus Covid-19, mari kita terapkan prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Eko berharap, melalui operasi yustisi ini masyarakat lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, khususnya memakai masker saat keluar rumah.
"Demi kesehatan bersama, kita budayakan protokol kesehatan setiap waktu, di manapun dan kapanpun," imbuhnya. (Bom)