Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan 3 Juni 2021

Harijal - Rabu, 02 Juni 2021 17:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/129b26062021_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi PNS Naik Gaji

JAKARTA - Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASS) mencapai Rp 16,3 triliun. Selain PNS, para pensiunan juga akan mendapat pembayaran gaji ke-13. 

Direktur Jenderal Perbendaharaaan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Hadiyanto menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 di 2021 mencapai Rp 16,3 triliun untuk ASN juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.

Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," tandasnya.

Rincian Pembayaran

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

-Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com/Liputan6.com

Berita Terkait

Pemerintahan

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Pemerintahan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Pemerintahan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Pemerintahan

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Pemerintahan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal