Gubri Ingatkan Jamaah yang Sholat Maksimal 50 Persen di Masjid

Harijal - Senin, 12 April 2021 20:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/04/76c39c042021_untitled18.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memimpin rapat persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memimpin rapat persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H bersama Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, para ulama, serta tokoh masyarakat serta unsur Forkopimda. Kegiatan ini bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, pada Senin, (12/04/2021).

Syamsuar menyampaikan agar dalam menyambut bulan suci Ramadan semua pihak dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid atau musala sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yaitu hanya 50 persen orang yang hadir sesuai kapasitas yang ada.

"Kami harapkan dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia, termasuk semua para ulama yang ada di Provinsi Riau. Tentunya kita sudah tahu, pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Agama telah memtuskan berkenaan dengan bolehnya sholat di masjid dan musala," kata Syamsuar, Senin, (12/04/2021).

Ia mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan sholat di masjid atau musala menyesuaikan zonanya.

"Ini juga harus mengacu pada zona-zona yang ada, baik zona merah, oranye, kuning dan hijau yaitu khusus zona merah perlu nanti kita kendalikan," ujarnya.Gubri melanjutkan, misalnya di lokasi masjid atau musala yang berada di zona merah untuk melangsungkan sholat di rumah saja. 

"PPKM di Pekanbaru sudah ditetapkan oleh Bapak Walikota, ini tentunya harus menyesuaikan, artinya kalau memang tidak memungkinkan zona merah ini nanti untuk sholat, lebih baik sholat di rumah dari pada sholat di masjid atau musala," jelasnya.

Begitu juga dengan adanya surat edaran Menteri Agama untuk jumlah orang sholat maksimal 50 persen.

"Kemudian khusus keterkaitan dengan berkenaan zona kuning, hijau itu memang lebih leluasa. Namun demikian, ya diharapkan setidaknya memang 50 persen sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama. Ini perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari masjelis ulama kita, agar nanti masyarakat melaksanakan himbauan tersebut. Dengan demikian, tidak ada penyebaran virus Covid-19 di masjid dan musala," tutupnya.(MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api

Pemerintahan

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga

Pemerintahan

PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

Pemerintahan

9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa

Pemerintahan

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah

Pemerintahan

Karhutla Riau Mulai Terkendali