MERANTI - Menyambut bulan suci Ramadhan, pemerintah kecamatan Tebing Tinggi melalui Plt Camat Tebing Tinggi, Syafrizal Ahmadi mengimbau secara persuasif jam buka tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Selatpanjang menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah.
Selain itu, sambil menunggu Keputusan Bupati Meranti, saat ini pihak Kecamatan Tebing Tinggi tanpa henti memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan dan jam buka hiburan malam sesuai yang diatur Pemerintah.
"Menyambut bulan suci Ramadhan, malam ini kita berikan imbauan kepada pihak pengusaha hiburan malam tersebut agar paham dengan aturan pemerintah daerah," kata Plt Camat Tebing Tinggi Syafrizal Ahmadi Spd Msi.
Ia mengatakan, adapun tempat yang dikunjungi yakni hotel dan sebagainya wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jangan sampai ada yang menginap anak di bawah umur dan atau bukan pasangan bukan suami istri.
"Untuk hiburan malam tetap buka, namun jamnya yang harus diatur setelah melaksanakan sholat taraweh, saat Ramadhan namun kita minta satu hari menyambut bulan Ramadhan harus tutup," jelas Syafrizal.
Adapun yang turun dalam imbauan malam ini pihak Kecamatan Tebing Tinggi didampingi Polsek Tebing Tinggi, Satpol PP, TNI dan Unsur Pers. Sasarannya yakni Hotel Heppy, Hotel Grand Meranti, Paragon KTP, Pujasera Alang, Pujasera Dragon juga Hotel AKA Meranti, situasi aman dan kondusif.(Bom)