Pemprov Riau dan KPK Bahas Tentang Mobdin Mantan Pejabat

Harijal - Sabtu, 06 Maret 2021 19:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/03/1769cf032021_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar rapat lanjutan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jumat (5/3/2021). Untuk hari ini, pembahasan mengenai penarikan aset Mobil Dinas (Mobdin). 

Seperti diketahui pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lembaga antisi rasuah sebelumnya, terungkap sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau, masih menguasai mobil berplat merah tersebut. 

"Kita rapat lagi bersama KPK membahas masalah itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy Jumat (5/3/21). 

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hulu ini, belum mau merincikan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut. Karena menurutnya, nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut masih didata. Kemudian, bersamaan dengan itu, juga dibahas berbagai persoalan aset yang dimiliki Pemprov Riau lainnya. 

"Masih mendata, kita juga merasa perlu meminta arahan dari KPK," ujar Masrul.

Namun, mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menyatakan tak tertutup kemungkinan dilakukan Mobdin yang sudah dikuasai mantan pejabat tersebut dilakukan penarikan paksa, jika memang harus dilakukan.

"Bisa ditarik paksa, inikan tergantung situasi. Makanya kita bahas, kita koordinasi lagi baik. Tentu langkah awal ada peringatan. Kalau tidak, maka opsi penarikan paksa dilakukan," ungkap Masrul. 

Mengenai opsi lelang, Masrul menegaskan sesuai aturan berlaku saat ini, setiap Mobdin tidak bisa lagi serta merta, pengguna Mobdin  menjadi pemenang, tanpa proses lelang. Semuanya harus melalui aturan berlaku.

"Sekarang ini kalau pun maksudnya menunggu lelang, tak bisa juga ingin memiliki mobil itu. Karena lelang itu sifatnya terbuka. Itu wajib dan ini aturan," papar Masrul.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah provinsi dan daerah. 

Didik meminta kepada para kepala daerah di  Riau, segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Ditegaskannya, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara termasuk mobdin.

Menurut Didik,  jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum.(MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Pemerintahan

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Pemerintahan

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Pemerintahan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Pemerintahan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎