Tunggu PP, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal

Harijal - Selasa, 23 Februari 2021 22:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/02/406f1e022021_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
foto ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam melihat perkebunan ilegal seluas 1,2 juta Hektare (Ha)  di kawasan hutan.  Bahkan Pemprov Riau akan segera mengeksekusi perkebunan ilegal tersebut.

Namun untuk mengeksekusi kebun ilegal itu, Pemprov Riau masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu, skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak benar kita membiarkan kebun ilegal itu beroperasi di kawasan hutan," tegas Mamun Murod, Selasa (23/2/2021) di Pekanbaru. 

Namun karena mekanismenya sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Murod, maka pihaknya tinggal mengimplementasikan saja. 

"Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi penguat UU Cipta Kerja. Kalau PP sudah keluar salinannya, maka tinggal eksekusi saja untuk eksekusi kebun ilegal seluar 1,2 juta hektare itu," terangnya. 

Karena itu, pihaknya berharap salinan PP tersebut tidak terlalu lama sudah keluar. Sebab dalam PP itu sebagai acuan bagaimana mekanisme penyelesaian kebun ilegal tersebut. 

"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu, maka penyelesaikan kebun ilegal akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau. Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. 

Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Pemerintahan

Jikalahari Ungkap 583 Hektare Karhutla Gambut Riau Terjadi di Konsesi Korporasi

Pemerintahan

Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Pemerintahan

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Pemerintahan

Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi

Pemerintahan

Sempat Turun 20 Titik, Sore Ini Hotspot Riau naik ke Angka 64