Plh Sekdaprov Riau Ikuti Rapat Implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Secara Virtual

Harijal - Rabu, 10 Februari 2021 18:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/02/36744a022021_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy menghadiri rapat Implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah secara virtual di Riau Command Center Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/2/21). 

Dimana Permendagri tersebut diamanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Permendagri tersebut ada beberapa sistematika yang perlu diperhatikan.

Diantaranya ketentuan umum, pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK, gaji, tunjangan, pemotongan dan syarat pembayaran PPPK, penyelesaian pembayaran belanja pegawai serta pembinaan dan pengawasan. 

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan," jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bahri juga menjelaskan tentang gaji bagi PPPK. Dimana, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. 

Berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. Dimana pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelola belanja pegawai bagi PNS pada instansi daerah. 

Adapun perlakuan yang didapat oleh PPPK sama dengan apa yang diberikan kepada PNS. Dimana hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama. 

"Kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan," tuturnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Pemerintahan

Jikalahari Ungkap 583 Hektare Karhutla Gambut Riau Terjadi di Konsesi Korporasi

Pemerintahan

Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Pemerintahan

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Pemerintahan

Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi

Pemerintahan

Sempat Turun 20 Titik, Sore Ini Hotspot Riau naik ke Angka 64