PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy menghadiri rapat Implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah secara virtual di Riau Command Center Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/2/21).
Dimana Permendagri tersebut diamanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Permendagri tersebut ada beberapa sistematika yang perlu diperhatikan.
Diantaranya ketentuan umum, pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK, gaji, tunjangan, pemotongan dan syarat pembayaran PPPK, penyelesaian pembayaran belanja pegawai serta pembinaan dan pengawasan.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahri juga menjelaskan tentang gaji bagi PPPK. Dimana, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. Dimana pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelola belanja pegawai bagi PNS pada instansi daerah.
Adapun perlakuan yang didapat oleh PPPK sama dengan apa yang diberikan kepada PNS. Dimana hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama.
"Kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan," tuturnya. (MCR)