Apa Kabar UU Cipta Kerja? Ini Rancangan Aturan Terbarunya

Harijal - Senin, 18 Januari 2021 22:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/eefea9012021_untitled25.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari empat RPP itu, Ia mengklaim tiga di antaranya sudah ada pembahasan dengan kalangan buruh. Selain buruh, ada juga pengusaha dan pemerintah dalam Tim Tripartit sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021) sebagaimana dilansir CNBCIndonesia.com.

Ida mengklaim sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemenaker selalu mengajak pembahasan bersama tim Tripartit.

"Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," kata Ida.

RPP yang telah selesai pembahasan maka tahap berikutnya akan disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah.

"Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai," katanya.

Progres RPP klaster ketenagakerjaan sudah dalam beberapa tahap, mulai dari penyusunan draf awal RPP, penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Setelah serap aspirasi dan uji sahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan, " kata Menaker Ida.

Hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.

"Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progres RPP yang diperintahkan kepada Kemenaker untuk disiapkan," katanya.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Tiga Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali Emas dan Perunggu pada Kejuaraan Taekwondo dan Pencak Silat

Pemerintahan

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas

Pemerintahan

Komitmen Hilirisasi Industri, IKPP Perawang Raih Peringkat 1 Investasi Hilirisasi Kategori PMA di Riau 2026

Pemerintahan

Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa, Plh Bupati Yuliantini Ajak Masyarakat Berdoa

Pemerintahan

Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo

Pemerintahan

Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon