PEKANBARU, kabarmelayu.com - Bupati Pelalawan HM Harris turut menandatangani Deklarasi Anti Gratifikasi bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Riau saat menghadiri Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).
Pimpinan KPK RI Alexander Marmata dalam sambutannya mengharapkan komitmen antara KPK dengan Pemerintah dengan baik. Kerjasama yang baik dan profesional antara KPK dengan Pemerintah harus berjalan. Gratifikasi dimaksud disini adalah inisiatif atau ucapan terima kasih pemberian. Apabila pemberiaan berlarut maka dinyatakan Korupsi.
"Hingga kini KPK sudah memeriksa Kepala Daerah sebanyak 50 orang. Pungli itu juga merupakan bentuk korupsi. KPK menerima 8000 laporan tiap tahunnya dalam kasus pungli. Kepala Daerah yang kebanyakan ditahan salah satunya dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan dari aparat di daerah tersebut," paparnya.
Pimpinan KPK meminta Kepala Daerah yang sudah dilantik dilarang menerima suap atau bentuk apapun. "KPK tidak terikat dari pihak manapun dan bisa memeriksa siapapun yang langsung diawasi masyarakat. Kita tidak menakuti Kepala Daerah namun mengontrol Kepala Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, pungli dan gratifikasi," tegasnya. (rec)