Ini Hal Strategis Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Dalam UU Ciptaker

Harijal - Senin, 21 Desember 2020 19:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/12/127db8122020_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kepala Seksi Komunikasi Informasi Diskominfotik Provinsi Riau, Ita Mariani

PEKANBARU - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu memberikan angin segar bagi sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran di tanah air. 

Kepala Seksi Komunikasi Informasi Diskominfotik Provinsi Riau, Ita Mariani menyebutkan ada tiga hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi Analog Switch Off (ASO) di tahun 2022 serta pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif. 

ASO, kata Ita, harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah UU Ciptaker disahkan. Dalam hal ini migrasi dari penyiaran analog ke digital tersebut ditetapkan pada 2 November 2022 mendatang. 

Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran analog ke digital, Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz.

"Ini dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan digitalisasi nasional," katanya saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyiaran tahun 2020 di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Senin (21/12/2020). 

Tak hanya itu, Ita Mariani juga menjabarkan sejumlah hal strategis lainnya yang berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran didalam UU Ciptaker.

Pertama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktut telekomunikasi. 

Kedua, kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerjasama. 

Ketiga, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya dalam rangka penggunaa spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. 

Masih kata Ita, perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service. Akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya diseluruh Kementerian/Lembaga. 

Selain itu UU Ciptaker tidak hanya menghadirkan layanan TV dan telekomunikasi yang bermutu, namun juga layanan internet yang berkualitas.

"UU Ciptaker juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Di samping itu juga mendorong pelaku bisnis untuk bisa bekolaborasi dalam menghadapi transformasi digital," terangnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban

Pemerintahan

Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai