Wagubri Gelar Raker Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020

Harijal - Rabu, 21 Oktober 2020 19:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/10/baa09b102020_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menggelar rapat kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau Tahun 2020 di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Rabu (21/10/2020).

Dalam sambutannya Wagubri menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 di mana TKPK Provinsi yang bertindak sebagai penanggung jawab oleh Gubernur.

"Sebagai Ketua TKPK Provinsi oleh Wakil Gubernur, bertindak sebagai Wakil ketua TKPK yaitu Sekretaris Daerah dan Sekretaris TKPK yaitu Kepala Bappedalitbang," katanya.

Ia menuturkan yang juga menjadi landasan dasar hukum TKPK salah satunya Keputusan Gubernur Nomor Ktps 1442/X/2020 tentang pembentukan TKPK Provinsi Riau. Menurutnya, dengan adanya surat keputusan dari Gubernur ini yang bertindak sebagai ketua, wakil sekretaris hingga anggota TKPK Provinsi Riau dapat menjalankan tugas yang sesuai dengan yang tercantum dalam penugasan surat keputusan tersebut.

"Jangan sampai kita yang tercantum dalam TKPK yang ditugaskan dalam surat keputusan Gubernur tersebut malah tidak mengetahui tugas masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) sekaligus Sekretaris TKPK Riau, Emri Juli Harnis mengatakan TKPK ini merupakan tim yang dibentuk untuk percepatan penanggulangan kemiskinan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

"Dasar hukumnya dengan rujukannya Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2015 yakni Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di pusat dipimpin langsung oleh Wakil Presiden," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sedangkan TKPK di tingkat provinsi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Riau dan untuk di tingkat kabupaten kota dipimpin langsung oleh wakil bupati atau wakil wali kota.

"Amanat sesuai undang-undang terkait penanggulangan kemiskinan," lanjutnya.

Emri juga menambahkan penaggulangan kemiskinan ini juga selaras dengan visi misi Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2019 hingga 2024 yaitu "Terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia ( Riau Bersatu)".

"Misi Provinsi Riau poin ketiga yaitu mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri DNA berdaya saing," tambahnya.

Dilanjutkannya, sesuai misi ketiga provinsi Riau dengan sasaran menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, dilihat dari persentase penduduk miskin dan juga tingkat pengangguran di Provinsi Riau. Apalagi di tengah Pandemi penduduk miskin dan tingkat pengangguran mengalami peningkatan, semoga kita bisa saling berkoordinasi dan bersinergi menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Asisten II Setdaprov Riau Evarefita dan Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Emri Juli Harnis serta beberapa staf. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api

Pemerintahan

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga

Pemerintahan

PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

Pemerintahan

9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa

Pemerintahan

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah

Pemerintahan

Karhutla Riau Mulai Terkendali