SELATPANJANG, kabarmelayu.com - Sebanyak 75 orang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan 'kehilangan kursi' ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru difungsikan. Namun, ini baru perkiraan awal dan masih menunggu evaluasi dari gubernur.
Hal itu terungkap saat berbincang-bincang dengan Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dedi Putra SHi, Minggu (6/11/2016). Kata Dedi Putra, setelah adanya OPD baru di Kepulauan Meranti, setidaknya 75 orang pejabat eselon III (Kabag, Camat, Sekretaris Dinas, dan Sekcam) akan tidak ada alias kehilangan kursi. Hal itu dampak dari peleburan beberapa perangkat daerah, dan ada pula penarikan wewenang oleh pusat.
"Informasi awalnya seperti itu, tapi belum nampak perhitungan jelasnya, masih menunggu evaluasi dari Gubernur," ujar Dedi Putra.
Sementara untuk pejabat eselon II, hanya akan ada sekitar 29 orang, dari 32 orang. Dimana, 23 ditempatkan perangkat daerah, dan ditambah 3 orang di posisi staf ahli, dan 3 orang di posisi asisten.
Ranperda OPD ini disahkan menjadi Perda pada tanggal 19 Oktober 2016. Ranperda yang mulai dikerjakan sejak Agustus 2016 itu sesuai dengan PP 18 tahun 2016.
Setidaknya, dari Perda OPD ini terdapat 23 perangkat daerah yang terdiri dari 1 setda, 1 setwan, 1 inspektorat, 16 dinas, 4 badan, dan 9 kecamatan. Dari 23 perangkat daerah ini, 8 diantaranya tipe A, 14 tipe B, dan 1 tipe C.
(goriau.com)