PEKANBARU, kabarmelayu.com - Hingga Kamis (13/8/2020) digelarnya razia protokol kesehatan Covud-19, Tim Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19 kota Pekanbaru yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas gelar razia protokol kesehatan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 115 warga yang tidak menggunakan masker.
Penindakan hukum dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana diatur Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Berikut rincian hasil razia tim gabungan:
> Di ruas Jalan Yos Sudarso, petugas menjaring 60 warga, dengan rincian, sanksi denda sebanyak 10 orang, dan sanksi sosial 50 orang.
> Di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, petugas berhasil menjaring 55 orang, selanjutnya dikenakan sanksi sosial.
Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabidops, Yendri Doni menyampaikan, di Jalan Kaharuddin Nasution, petugas yang menggelar razia terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan DPP.
Dimana sebelumnya, Burhan Gurning menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, akan diberi sanksi. Hal tersebut dilakukan, semata-mata mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.(jsn)