DPR Kritik Mendes Gegara Perjalanan Dinas Janggal Miliaran

Harijal - Rabu, 15 Juli 2020 15:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/f705e6072020_untitled29.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Abdul Halim

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Dari paparannya, BPK menemukan adanya pelanggaran kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 17.924.097.329. Dari jumlah itu, Rp 8.165.089.514 merupakan biaya perjalanan dinas yang dinilai janggal oleh BPK.

"Temuan terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib 1 temuan. Jumlah temuannya Rp 8 miliar dan sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 3 miliar," kata Abdul Halim, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, ada 8 temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan termasuk kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan senilai Rp 6.848.284.194. Temuan itu sudah ditindaklanjuti 37,51% atau senilai Rp 2.568.757.617.

"Kemudian realisasi belanja barang terindikasi tidak clear ada 1 temuan dengan besaran Rp 1 miliar, sudah ditindaklanjuti 221 juta," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia menyebut ada temuan realisasi belanja jasa konsultan dan lainnya berindikasi tidak real. Ini ada 1 temuan dengan jumlah nominal Rp 1 miliar dan sudah ditindaklanjuti Rp 632 juta.

"Lalu kelebihan pembayaran atas realisasi belanja honorarium dengan besaran Rp 337 juta, sudah ditindaklanjuti Rp 151 juta," ungkapnya.

Sederet temuan itu memantik reaksi keras DPR. Para legislator ramai-ramai mencibir kinerja Kemendes. Salah satu anggota Komisi V, Bambang Suryadi mengaku kecewa dengan kinerja Abdul Halim.

"Pak Menteri Desa, walau kementerian ini baru dibentuk 2016 harapannya ke depan kalau bisa zero terhadap opini BPK," ujar politisi PDIP ini.

Dia lantas menyoroti kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 8 miliar. Menurut Bambang, perlu ada evaluasi serius terkait hal ini.

"Saya mohon penjabaran kasus ini seperti apa. Tindak lanjut apakah hanya karena tidak ada SPJ atau karena kelebihan bayar? Kalau tidak ada SPJ selesai bisa disiati. Tapi kelebihan bayar Rp 8 miliar suatu yang luar biasa. PPK pengelola perjalanan dinas perlu dikoreksi kembali," katanya.

Hal senada disampaikan anggota lain, Herson Mayulu. Dia mengaku prihatin dengan pengendali internal Kemendes.

"Kenapa harus terjadi kesalahan dalam biaya perjalanan dinas. Ini harus ada perhatian dari para sekretaris dirjen yang mengelola ini. Padahal bapak sudah memberi petunjuk transportasi bagaimana, uang harian gimana," ujarnya.

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebebasan Pers Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Pemerintahan

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Pemerintahan

Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur

Pemerintahan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Pemerintahan

Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim

Pemerintahan

Agung Nugroho: Kita Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri