Pemprov dan DPRD Riau Bahas Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Harijal - Senin, 13 Juli 2020 16:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/814b1a072020_untitled18.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali melakukan rapat kerja (raker) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2020).

Dalam rapat ini, DPRD Riau sendiri telah membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menyusun dan membahasa persoalan tersebut kedepannya. Yang mana, Sunaryo selaku Pimpinan Pansus dan sekaligus memimpin jalannya rapat kerja tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan urusan Kesbangpol berada ketentuan peralihan, yang diubah dalam pasal 3 tentang pembentukan peraturan daerah.

Selanjutnya, perubahan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi, selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanana secara profesional.

Dalam rapat, Sunaryo mengatakan bahasan lebih difokuskan terhadap persoalan perubahan pasal 7 ayat 1 dan 2. Yang mana Pemprov Riau mengusulkan dua poin, diantaranya pertama, selain UPT Provinsi sebagaiaman dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi khusus yang memberikan layanan secara profesional.

Poin kedua, Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.

Menanggapi hal tersebut, Sunaryo mengatakan, dalam membahasa Rapeda terubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 harus berpegangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

"Dasar kita dalam mengambil keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah PP Nomor 72 Tahun 2019," terangnya. (MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban