PEKANBARU - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi menjelaskan bahwa untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh harus melalui dua kali pemeriksaan Polimerase Chain Reaction (PCR) atau uji usap (Swab test) dengan hasil negatif.
"Syarat kita menyatakan sembuh ialah pasien dilakukan sebanyak pemeriksaan PCR Swab sebanyak dua kali dalam rentang waktu selang-seling 48 jam. Jika hasilnya negatif dua kali berturut-turut maka dinyatakan sembuh," ungkapnya saat konfrensi pers di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Senin (15/06/2020).
Namun jika hasil PCR Swab salah satunya menunjukan positif Covid-19 maka tidak bisa dinyatakan sembuh dan harus dirawat. Hal ini berarti, pihaknya tidak mungkin mempublikasikan pasien sembuh tetapi di dalam tubuhnya ada Covid-19.
"Kemudian dia menyebarkan ke orang lain di sekitarnya," jelasnya.
Indra mengungkapkan, hal ini dijelaskan karena beberapa waktu yang lalu adanya pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh dalam jangka waktu yang sebentar.
"Kenapa cepat sembuh? Itu alhamdulillah. Namun, juga ada yang lama sembuh, kita tidak mau seperti yang saya sembuh hari ini yang dirawat selama 40 hari," pungkasnya. (MCR)