Resmi Jabat Plt Wako, Edwar Sanger Wajib Fasilitasi Pilkada Pekanbaru

Harijal - Kamis, 27 Oktober 2016 13:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/0e0f48102016_resmijabatplt.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
humas riau
Gubri H Arsyadjuliandi Rachman Resmikan Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Pekanbaru di Gedung Daerah.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman resmi mengumumkan Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru. Selama lebih kurang 2 bulan menjabat Plt, Edwar Sanger harus menjalankan kewenangannya seperti memfasilitasi Pilkada Pekanbaru hingga sukses.

Diangkatnya Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Prosesi seremoni penyerahan surat tugas tersebut langsung dilakukan oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Acara berlangsung di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (27/10/16).

Ditunjuknya Edwar sebagai Plt Walikota Pekanbaru karena Firdaus-Ayat Cahyadi sudah mengajukan cuti untuk mengikuti proses Pilkada serentak. Firdaus dan Ayat Cahyadi kembali naik sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun 2017.

Surat Keputusan ditunjuknya Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru dibacakan langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Rahimah Erna.

Tugas Edwar sebagai Plt Walikota Pekanbaru, setelah petahana cuti diluar tanggungan negara, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Gubri juga meminta Plt Wako untuk memelihara ketertiban masyarakat, memfasilitasi pemilihan Walikota Pekanbaru yang defenitif dan menjaga netralitas PNS, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang oraganisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan menteri.

Dalam melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda setelah dapat persetujaun menteri. Dalam menjakankan tugas, Edwar bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri atas segala keputusan.

"Kan ada eselon tiganya. Lagi pula ini kan tugasnya (Plt Walikota) di Pekanbaru saja," ungkap Andi.

Orang nomor satu di Riau ini pun sempat menuturkan beberapa alasan terpilihnya Edwar Sanger yang selama ini menjadi prajurit siaga bencana menjadi Plt Walikota. Diantaranya, karena dianggap memiliki pengalaman kerja yang bagus dan mampu menjalin komunikasi baik dengan masyarakat.

"Banyak pertimbangannya, beliau juga orang Pekanbaru dan mengetahui Pekanbaru. Komunikasi beliau dengan masyarakat juga berjalan dengan baik," tutupnya. (rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Herman Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2026

Pemerintahan

Selain Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya

Pemerintahan

Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru

Pemerintahan

Hardiknas 2026, Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya Tekankan 3M untuk Kemajuan Pendidikan

Pemerintahan

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Pemerintahan

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah