THR Pensiunan PNS Cair Besok

Harijal - Kamis, 14 Mei 2020 10:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/5601f1052020_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
NNIndonesia/Adhi Wicaksono).
PT Taspen (Persero) akan mencairkan THR para pensiunan PNS besok, Jumat (15/5). Pencairan ini bersamaan dengan THR PNS, TNI, Polri. Ilustrasi pensiunan. (C

JAKARTA - PT Taspen (Persero) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pensiunan atau penerima tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak ada aral melintang, THR pensiunan diterima besok, Jumat (15/5).

SVP Sekretaris Taspen Muhamad Ali Mansur menyebut bahwa THR diberikan sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

"Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan oleh Taspen dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan," ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Ali bilang komponen penghasilan THR 2020 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

Lihat juga: Alur THR PNS yang Bakal Cair Jumat NantiUntuk para penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN hanya dapat menerima salah satu yang lebih menguntungkan atau lebih besar.

Secara rincinya, THR 2020 diberikan kepada:1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR 2020 akan disalurkan serentak paling lambat hari Jumat ini (15/5).

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis

Pemerintahan

Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru

Pemerintahan

Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota

Pemerintahan

Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala

Pemerintahan

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan