Siak Nyatakan Siap Jika PSBB Diberlakukan

Harijal - Rabu, 06 Mei 2020 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/6e881b052020_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kecamatan Minas.

SIAK - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan siap jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk 12 kota/ kabupaten.

“Kalau memang ada kajian Pemprov bahwa  ini dipandang perlu akan mengusulkan PSBB se-Riau, kami (Siak, red) ikut. Namun sampai saat ini Siak belum masuk kriteria PSBB,” ujar Alfedri, Senin (4/5).

Alfedri menyebutkan, Pemkab Siak menyampaikan juga jika PSBB se-Riau diberlakukan, bagaimana peran, fungsi dan tanggungjawab antara Pemprov dan kota/kabupaten yang ada. 

“Barangkali ini ada sembako daerah dan top up provinsi. Konsekuensi nanti jika sudah PSBB ada kompensasi yang diberikan terhadap pembatasan- pembatasan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Terkait Pemprov sudah mengajukan proposal terhadap Kemenkes untuk PSBB , Alfedri mengatakan, pihaknya waktu rapat koordinasi telah menyampaikan Siak siap untuk bergabung jika ini diusulkan oleh pemprov.

“Karena mengusulkan PSBB bisa gubernur untuk satu provinsi. Terkait anggaran nanti disinkronkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alfedri mengatakan, untuk saat ini Kabupaten Siak belum mengusulkan PSBB karena belum masuk dalam kriterial namun proposal dan kajian sudah disiapkan.

Dia menjelaskan, pengaturan dan kriteria PSBB berdasarkan Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Berdasarkan Permenkes tersebut, syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kemudian terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit sudah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut. Bukan merupakan kasus dari daerah lain. Artinya, penyebaran Covid-19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga.

“Kasus kematian pasien dalam pemantauan (PDP) yang positif berdasarkan tes PCR. Sedangkan Siak baru 1 positif yang dibuktikan dengan kurva peningkatan kasus dengan signifikat. Kami sudah menyampaikan ke pemprov bahwa Siak belum memenuhi kriteria. Jika memenuhi persyaratan kami akan usulkan,” katanya.

Saat ini data Kabupaten Siak, PDP sebanyak 35 orang, di antaranya 18 orang dinyatakan sembuh, 11 orang masih dirawat dan meninggal dunia 6 orang. Dari 6 orang meninggal hasil swab untuk 3 orang sudah keluar.

Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.520 orang. Dari angka tersebut yakni 870 orang yang sudah selesai pemantauan 2.636 orang dan sebanyak 14 orang  tanpa gejala (OTG).(adv)

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota

Pemerintahan

Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala

Pemerintahan

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan

Pemerintahan

Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran

Pemerintahan

Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi

Pemerintahan

Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan